Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, mengatakan langkah edukasi dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025.
Satpol PP menerjunkan tim edukasi serta tim pencegahan dan deteksi dini untuk menelusuri informasi yang beredar.
Petugas kemudian menemui pedagang mi tersebut di kediamannya, karena yang bersangkutan tidak terlihat berjualan di lokasi biasa.
“Dalam pertemuan tersebut, kami melakukan wawancara sekaligus edukasi. Yang bersangkutan mengakui menggunakan minyak B2 (babi) sebagai salah satu bahan pengolahan makanan, dan hal itu dituangkan dalam surat pernyataan,” ujar Idris dikutip dari laman Pemkot Bandung, Sabtu, 13 Desember 2025.





