Dalam surat itu, pedagang menyatakan kesediaan memasang penanda yang jelas bahwa produk yang dijual mengandung unsur nonhalal.
Tujuannya agar konsumen mengetahui sejak awal dan dapat menentukan pilihan sesuai keyakinan masing-masing.
Satpol PP juga mengingatkan agar pedagang tidak menggunakan atribut atau tampilan yang berpotensi menimbulkan anggapan bahwa makanan yang dijual aman atau halal bagi semua konsumen.
Ke depan, pedagang diminta berjualan secara wajar dengan menyampaikan informasi secara terbuka.





