JABARNEWS | BANDUNG – Kegiatan hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan, yang kerap disebut kumpul kebo atau living together, resmi berpotensi dipidana mulai 2 Januari 2026.
Ketentuan itu seiring mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa kohabitasi kini masuk ranah pidana berdasarkan KUHP baru. Aturan tersebut sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP lama.
“Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II), berdasarkan Pasal 412 KUHP baru,” kata Abdul kepada Kompas.com, Jumat (2/1/2026).
Pasal 412 ayat (1) KUHP baru menyatakan: “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.





