“Tidak punya legal standing (kedudukan hukum) kalau pengaduannya pasal perzinaan,” ucap Abdul.
Pasal perzinaan dalam KUHP baru mencakup Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413.
Pasal 411 mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri, sedangkan Pasal 413 mengatur persetubuhan dengan anggota keluarga batih.
Adapun kedudukan hukum merujuk pada hak seseorang untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan.
“Kecuali mendapat kuasa dari korban. Kalau kumpul kebo, kuasa dari keluarga,” ujar Abdul.





