Ragam

Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Bisa Dipidana Enam Bulan Penjara

×

Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Bisa Dipidana Enam Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kumpul kebo.
Ilustrasi kumpul kebo. (foto: istimewa)

“Tidak punya legal standing (kedudukan hukum) kalau pengaduannya pasal perzinaan,” ucap Abdul.

Pasal perzinaan dalam KUHP baru mencakup Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413.

Baca Juga:  Satu Orang Warga Tewas Akibat Keracunan Massal di Cianjur

Pasal 411 mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri, sedangkan Pasal 413 mengatur persetubuhan dengan anggota keluarga batih.

Baca Juga:  Fenomena Kumpul Kebo Menguat, Studi Ungkap Wilayah Ini Paling Banyak

Adapun kedudukan hukum merujuk pada hak seseorang untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan.

“Kecuali mendapat kuasa dari korban. Kalau kumpul kebo, kuasa dari keluarga,” ujar Abdul.

Baca Juga:  Dukung GAR ITB Atas Kasus Din Syamsudin, AJBPP Akan Laporkan ke Ombudsman
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4