“Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta.
Dengan status sebagai pemanfaatan komersial, pengguna layanan publik wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
Menurut Hermansyah, royalti bukan semata kewajiban hukum, melainkan hak ekonomi para pencipta dan pemilik karya.
Ia menambahkan, pembayaran royalti melalui mekanisme yang benar turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.





