Ragam

Musik di Restoran hingga Hotel Kini Wajib Bayar Royalti, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Baru

×

Musik di Restoran hingga Hotel Kini Wajib Bayar Royalti, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Baru

Sebarkan artikel ini
Royakti dan hak cipta.
Royakti dan hak cipta. (foto: istimewa)

“Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta.

Baca Juga:  Update Data Covid-19 di Purwakarta: ODP Bertambah 52 Orang

Dengan status sebagai pemanfaatan komersial, pengguna layanan publik wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.

Baca Juga:  Sutradara KKN di Desa Penari Awi Suryadi Ngamuk: Gak Usah Rekam-rekam!

Menurut Hermansyah, royalti bukan semata kewajiban hukum, melainkan hak ekonomi para pencipta dan pemilik karya.

Ia menambahkan, pembayaran royalti melalui mekanisme yang benar turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.

Baca Juga:  Disnaker Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Pangandaran
Pages ( 2 of 5 ): 1 2 345