Ragam

Musik di Restoran hingga Hotel Kini Wajib Bayar Royalti, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Baru

×

Musik di Restoran hingga Hotel Kini Wajib Bayar Royalti, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Baru

Sebarkan artikel ini
Royakti dan hak cipta.
Royakti dan hak cipta. (foto: istimewa)

“Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta.

Baca Juga:  Mau Ikut CPNS 2021? Ini Referensi Formasi dan Instansi Sepi Peminat

Dengan status sebagai pemanfaatan komersial, pengguna layanan publik wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.

Baca Juga:  Mahfud MD Bongkar Dugaan Mafia Sertifikat Laut di Subang, Bakal Ada Pejabat Terseret?

Menurut Hermansyah, royalti bukan semata kewajiban hukum, melainkan hak ekonomi para pencipta dan pemilik karya.

Ia menambahkan, pembayaran royalti melalui mekanisme yang benar turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.

Baca Juga:  Polres Purwakarta, Ngabuburit Bersihkan Citarum
Pages ( 2 of 5 ): 1 2 345