Dalam sistem ini, LMKN menjadi satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional.
LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, sebelum akhirnya royalti disalurkan kepada pemilik karya yang digunakan.
Komisioner LMKN Marcell Siahaan menilai mekanisme tersebut dirancang agar proses pembayaran lebih sederhana dan tertib.
“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.





