Ragam

Nekat Gelapkan Motor, Emak-emak di Tasikmalaya Harus Mendekam di Balik Jeruji

×

Nekat Gelapkan Motor, Emak-emak di Tasikmalaya Harus Mendekam di Balik Jeruji

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Seorang ibu rumah tangga berinisial (AR) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, nekat melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menggadaikan belasan sepeda motor rental. Akibat perbuatannya, ibu dari tiga anak itu harus mendekam di balik jeruji besi.

Sepak terjang AR terbongkar setelah korban melapor ke Polsek Indihiang. Petugas Unit Reskrim Polsek Indihiang pun melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkapkan kasus ini. Tersangka AR pun ditangkap di rumahnya, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:  Mengatasi Kolesterol Tinggi dan Menjaga Tubuh Tetap Sehat

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, modus operandi AR dengan menyewa 20 unit sepeda motor kepada korban dengan tarif Rp20.000 per unit per hari.

Kemudian, AR, kembali menyewakan motor tersebut ke orang lain dengan tarif Rp25.000 per unit per hari. Sehingga tersangka AR mendapat keuntungan Rp5.000 dari setiap unit motor yang disewakannya itu.

Baca Juga:  DPRD Jabar Desak Pembangunan Daerah Irigasi Caringin Segera Dituntaskan

Bahkan, 12 dari 20 unit motor yang disewanya itu digadaikan ke pihak lain dengan harga Rp2 juta per unit. Kasus setelah pemilik rental motor curiga, lantaran uang sewa selama 3 bulan terakhir tidak dibayarkan.

“Kemudian, korban mengetahui jika ada salah satu sepeda motor miliknya digadaikan tersangka,” kata Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini: Intuisimu Hari Ini Terasa Lebih Tajam dari Biasanya

Dalam kasus tersebut, ujar Kompol Didik Rohim Hadi, petugas Unit Reskrim Polsek Indihiang baru berhasil mengamankan enam unit motor yang digadaikan tersangka. Sisa enam motor yang masih digadaikan, dalam pencarian petugas.

“Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 378 juntco 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” ujar Kompol Didik Rohim Hadi. (Red)

Tinggalkan Balasan