Pabrik yang disita telah dinilai oleh tim penilai Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, dengan nilai pasar per Desember 2023 mencapai Rp 61,7 miliar.
Bangunan tersebut akan dijadikan barang bukti di persidangan sekaligus jaminan pemulihan kerugian negara.
Modus yang digunakan LJD adalah sengaja memberikan laporan pajak yang tidak sesuai fakta.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.