Ragam

Ngemplang Pajak hingga Rp 3,7 Miliar, Pabrik di Cimahi Disita DJP

×

Ngemplang Pajak hingga Rp 3,7 Miliar, Pabrik di Cimahi Disita DJP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyitaan bangunan.
Ilustrasi penyitaan bangunan. (foto: net)

Pabrik yang disita telah dinilai oleh tim penilai Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, dengan nilai pasar per Desember 2023 mencapai Rp 61,7 miliar.

Baca Juga:  Tersedia 12.000 Lowongan Kerja Di Job Fair Nasional

Bangunan tersebut akan dijadikan barang bukti di persidangan sekaligus jaminan pemulihan kerugian negara.

Modus yang digunakan LJD adalah sengaja memberikan laporan pajak yang tidak sesuai fakta.

Baca Juga:  Golkar Jabar Siapkan Dua Nama untuk Pilwalkot Cimahi 2024, Siapa Saja?

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Guyon Cak Imin saat Muktamar PKB di Bali
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3