Ragam

Ngemplang Pajak hingga Rp 3,7 Miliar, Pabrik di Cimahi Disita DJP

×

Ngemplang Pajak hingga Rp 3,7 Miliar, Pabrik di Cimahi Disita DJP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyitaan bangunan.
Ilustrasi penyitaan bangunan. (foto: net)

Pabrik yang disita telah dinilai oleh tim penilai Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, dengan nilai pasar per Desember 2023 mencapai Rp 61,7 miliar.

Baca Juga:  Peserta BPJS Ketenagakerjaan Diminta Hindari Calo saat Pengajuan Klaim JHT

Bangunan tersebut akan dijadikan barang bukti di persidangan sekaligus jaminan pemulihan kerugian negara.

Modus yang digunakan LJD adalah sengaja memberikan laporan pajak yang tidak sesuai fakta.

Baca Juga:  Simak, Ini Dia Enam Bioskop yang Menjadi Sejarah di Kota Bandung

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Nomor Urut Calon Bupati Purwakarta 2024 Segera Diundi, KPU Batasi Jumlah Pendukung Yang Ikut
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3