Ragam

Ngemplang Pajak hingga Rp 3,7 Miliar, Pabrik di Cimahi Disita DJP

×

Ngemplang Pajak hingga Rp 3,7 Miliar, Pabrik di Cimahi Disita DJP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyitaan bangunan.
Ilustrasi penyitaan bangunan. (foto: net)

Pabrik yang disita telah dinilai oleh tim penilai Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, dengan nilai pasar per Desember 2023 mencapai Rp 61,7 miliar.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Gemini, Siap-siap Kamu Akan Diuji Oleh Pasangan Mu

Bangunan tersebut akan dijadikan barang bukti di persidangan sekaligus jaminan pemulihan kerugian negara.

Modus yang digunakan LJD adalah sengaja memberikan laporan pajak yang tidak sesuai fakta.

Baca Juga:  Proyek Pembangunan Tembok Penahan di Karo Makan Korban, 5 Pekerja Tertimbun Material Longsor

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Ini Sosok Ati Rospitasari, Wasit Bulutangkis Berlisensi Provinsi asal Kabupaten Purwakarta
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3