
JABARNEWS | BANDUNG – Berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2014, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) merubah sistem dari panti ke balai.
Direktorat Jendral (Dirjen) Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, Edi Suharto mengatakan, pihaknya sudah sepakat sistem rehabilitasi pada tahun 2018-2019 harus berubah. Menurutnya, sistem yang diterapkan sangat cocok untuk para penyandang disabilitas.
Bahwa kita berubah karen ada perintah Uu 23 2014. Itu Uu yang sangat bagus. Kita mendukung. Kita setuju, makanya kita harus menyesuaikan. Karena tuntutan uu,” kata Edi di Hotel Best Western di Bandung, Selasa (3/3/2020).
Dia menjelaskan, bahwa peran Pemerintah Daerah (Pemda) sangat dibutuhkan dalam menjalankan sistem tersebut. Intinya, lanjut Edi, Pemda harus berkomitmen untuk merubah rehabilitasi sosial.
“Inti dari uu intinya kliennya sebagian besarnya diatur oleh pemerintah daerah. Ini sangat bagus sekali dan logis,” jelasnya.
Edi menyebut, Kemensos sangat mendukung Uu tersebut dan Permensos Permensos No 18 tahun 2018 dalam urusan panti yang fungsinya dirubah menjadi balai.
“Kemensos ingin terus hadir membantu wilayah dengan panti sesuai dengan permensos kita ubah nama dan sistem pelayanannya,” pungkasnya. (Rnu)