Ragam

Pemerintah Gelar Pemutihan Pajak, Bebas Denda dan Bunga, Ini Syaratnya

×

Pemerintah Gelar Pemutihan Pajak, Bebas Denda dan Bunga, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Kemenkeu telah menerbitkan PMK tentang Pajak Nataru atau Pajak Kenikmatan.
Pemerintah resmi menaikan besaran pajak hiburan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan pajak mulai Selasa (8/4/2025). Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga:  Triwulan I/2023, DJP Jabar I Himpun Penerimaan Pajak hingga Rp7,69 Triliun

Melalui program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan berkesempatan menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai sanksi administrasi maupun bunga keterlambatan. Kebijakan ini berlaku hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga:  Video Atasan Pukul Pegawai Kantor Pajak di Bekasi Viral

Bebas Denda, Peluang Lunasi Pajak Lebih Ringan

Mengutip informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemutihan pajak memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak.

Baca Juga:  Ini Rute Penerbangan Reguler Bandara Kertajati

Program ini mencakup utang pajak yang tercatat hingga akhir tahun 2024, baik yang telah jatuh tempo maupun masih dalam proses pemeriksaan.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234