JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan pajak mulai Selasa (8/4/2025). Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Melalui program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan berkesempatan menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai sanksi administrasi maupun bunga keterlambatan. Kebijakan ini berlaku hingga 30 Juni 2025.
Bebas Denda, Peluang Lunasi Pajak Lebih Ringan
Mengutip informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemutihan pajak memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak.
Program ini mencakup utang pajak yang tercatat hingga akhir tahun 2024, baik yang telah jatuh tempo maupun masih dalam proses pemeriksaan.