
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp 750.000 per anggota keluarga.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh pemerintah desa/kelurahan.
Dengan program ini, pemerintah berharap dapat memberikan akses pendidikan tinggi yang lebih merata dan mendukung generasi muda untuk meraih pendidikan berkualitas. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News