Ragam

Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Ini Persyaratannya

×

Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Ini Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
KIP
Kartu Indonesia Pintar. (foto: net)
KIP
Kartu Indonesia Pintar. (foto: net)
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp 750.000 per anggota keluarga.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh pemerintah desa/kelurahan.
Baca Juga:  Info Beasiswa Kuliah Luar Negeri dengan Uang Saku hingga Rp36 Juta per Bulan

Dengan program ini, pemerintah berharap dapat memberikan akses pendidikan tinggi yang lebih merata dan mendukung generasi muda untuk meraih pendidikan berkualitas. (red)

Baca Juga:  Hindari Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkab Tasikmalaya Minta Warga Perketat Prokes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4