Ragam

Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Ini Persyaratannya

×

Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Ini Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
KIP
Kartu Indonesia Pintar. (foto: net)
KIP
Kartu Indonesia Pintar. (foto: net)
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp 750.000 per anggota keluarga.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh pemerintah desa/kelurahan.
Baca Juga:  BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Pantai Pelabuhanratu Bisa Capai 4 Meter

Dengan program ini, pemerintah berharap dapat memberikan akses pendidikan tinggi yang lebih merata dan mendukung generasi muda untuk meraih pendidikan berkualitas. (red)

Baca Juga:  Audiensi Dengan Salim Group, Sekda Jabar Bahas Investasi Kelapa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4