Ragam

Pemilik Kendaraan Wajib Siap! Dua Pajak Baru Berlaku Mulai 5 Januari 2025

×

Pemilik Kendaraan Wajib Siap! Dua Pajak Baru Berlaku Mulai 5 Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Cara bayar pajak kendaraan online via Aplikasi SIGNAL (Dok.Dok. Dispendukcapil Jember)
Cara bayar pajak kendaraan online via Aplikasi SIGNAL (Dok.Dok. Dispendukcapil Jember)

Dengan demikian, total pembayaran untuk PKB berikut opsen-nya akan menjadi Rp1,66 juta.
Metode perhitungan serupa juga berlaku untuk opsen BBNKB.

Jika BBNKB kendaraan Anda dihitung, maka tambahan sebesar 66 persen dari nilai BBNKB akan diberlakukan. Pemilik kendaraan diwajibkan membayar kedua pajak tambahan ini bersamaan dengan pajak kendaraan utama.

Baca Juga:  Akhir Maret, UMK Cimahi 2021 Baru Disosialisasikan ke Buruh dan Pengusaha

Pengecekan Pajak Secara Online

Agar lebih mudah mengetahui status dan jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara daring.

Baca Juga:  Jangan Anggap Sepele! Ternyata Hal Kecil Seperti Ini Bisa Bikin Kamu Bahagia

Pemerintah daerah telah menyediakan portal resmi atau aplikasi khusus untuk membantu warga mengakses informasi terkait pajak kendaraan mereka secara berkala.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Gemini, Cancer dan Leo: Anda Telah Bekerja Sangat Keras
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3