Ragam

Pemilik Kendaraan Wajib Siap! Dua Pajak Baru Berlaku Mulai 5 Januari 2025

×

Pemilik Kendaraan Wajib Siap! Dua Pajak Baru Berlaku Mulai 5 Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Cara bayar pajak kendaraan online via Aplikasi SIGNAL (Dok.Dok. Dispendukcapil Jember)
Cara bayar pajak kendaraan online via Aplikasi SIGNAL (Dok.Dok. Dispendukcapil Jember)

Pemberlakuan dua jenis pajak tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, namun sekaligus menuntut masyarakat untuk lebih siap menghadapi beban biaya baru saat memiliki kendaraan bermotor. (red)

Baca Juga:  Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku hingga Akhir Agustus, Ini Syarat dan Ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3