Ragam

Pemkab Cianjur Sosialisasikan PPKM Darurat, Ini Imbauannya

×

Pemkab Cianjur Sosialisasikan PPKM Darurat, Ini Imbauannya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Cianjur Tedi Artiawan mengatakan, pelaksanaan sosialisasi melalui berkeliling ke sejumlah titik lokasi wawar kepada masyarakat menginformasikan himbauan. Dan, pelaku usaha terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga:  Ini Kawasan Prioritas Pariwisata Di Majalengka

“Menggunakan mobil dan pengeras suara, itu bergantian menyampaikan poin-poin penting penerapan tata tertib PPKM Darurat,” katanya, diamini Kabid Infokom Publik, Gunawan, Minggu (4/7/2021).

Kadiskominfo menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan langkah pihaknya dalam merespon kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:  Pengamat: Milenial Banyak Yang Belum Faham Politik

Sosialisasi perlu dilakukan, masih ujarnya, mengingat sejumlah aturan dalam PPKM Darurat jauh lebih ketat dibandingkan aturan-aturan pernah dikeluarkan, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM Berskala Mikro.

“Hari ini kami sosialisasikan kepada masyarakat mulai hari ini diberlakukannya PPKM Darurat di Cianjur,” katanya.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 23 November 2022, Taurus, Gemini dan Cancer

Terakhir, ia menambahkan, untuk supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

“Di pasar-pasar kita akan lakukan pengetatan prokes. Ada pun restoran dan rumah .akan hanya menerima delivery (take away) dilarang makan di tempat,” tandas Tedi. (Mul)

Tinggalkan Balasan