Laporan terhadap Dian mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
YLH menilai unggahan Dian tersebut menimbulkan kegaduhan di dunia maya.
Namun, Dian membantah tudingan itu. Ia menyatakan tak memiliki niat membuat polemik dan menyebut bahwa unggahannya justru bertujuan meluruskan informasi yang simpang siur terkait ijazah Jokowi.
“Bukan urusan palsu atau tidak palsu. Saya hanya ingin publik tidak terus-menerus berspekulasi,” jelas mantan Ketua PSI NTB itu.
Menurutnya, unggahan tersebut didasari oleh rasa hormat dan dukungannya terhadap Presiden Jokowi.