Ragam

Pengamat Sebut Perpres Miras Ancam Kondusifitas Masyarakat

×

Pengamat Sebut Perpres Miras Ancam Kondusifitas Masyarakat

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Pengamat Kebijakan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Karim Suryadi angkat bicara terkait Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang izin investasi untuk industri minuman keras (miras).

Menurutnya, Perpres tersebut akan menimbulkan penolakan dari masyarakat dan berujung pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Jika, lanjut dia, Kamtibmas terganggu, para investor tidak akan masuk, sebab pada prinsipnya investor akan datang apabila situasi kondisi tidak kondusif.

Baca Juga:  Belasan Anggota Geng Motor Arabian diringkus Jajaran Polres Purwakarta Usai Aniaya warga Hingga tewas

“Menurut saya blunder meskipun saya bukan ahli ekonomi tetapi saya meragukan dampak Perpres miras terhadap ekonomi. Nah Perpres Miras ini mengancam kondusifitas masyarakat,” kata Karim saat dihubungi, Senin (1/3/2021).

Dia menilai legalitas produksi miras tidak didukung oleh modal sosial. Meskipun, sambung Karim, diberlakukan di provinsi yang mayoritas masyarakat non-muslim yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Karim mengungkapkan bahwa masyarakat manapun akan menolak terjadi mabuk-mabukan di muka umum. “Meski mereka (masyarakat) tahu bahwa itu (legalitas miras) dibolehkan nantinya juga akan melihat seberapa jauh maslahatnya bagi kepentingan publik,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sidang Paripurna Hari Jadi Kabupaten Bekasi Hanya Diikuti 22 Anggota

Kendati demikian, Karim menyebut, ada masyarakat yang mentoleransi kebiasaan mengkonsumsi miras jika dilangsungkan di ruang privat. Namun, masyarakat toleransi tersebut dapat terjadi jika konsumsi miras dalam kadar yang terbatas yang dilakukan di ruang publik.

“Saya yakin mereka tidak akan mengizinkan bila dilegalisasi di ruang publik,” ujarnya.

Baca Juga:  Aturan Ganjil Genap di Jalanan Kota Bandung Resmi Diperpanjang

Lebih lanjut, Karim menjelaskan, Perpres tersebut menabrak fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan miras. Jika suatu hal yang sebelumnya diharamkan tetapi saat ini justru dilegalkan, Karim menegaskan, akan terdapat banyak larangan-larangan yang bisa dilawan oleh negara.

“Hal tersebut akan menjadi preseden bahwa barang dan jasa yang diharamkan demi alasan ekonomi bisa dibuka atau diiventasikan,” tutupnya. (RNU)

Tinggalkan Balasan