Ragam

Pengelola Hotel Beri Tanggapan soal Polemik Kewajiban Sertifikasi Halal oleh BPJPH

×

Pengelola Hotel Beri Tanggapan soal Polemik Kewajiban Sertifikasi Halal oleh BPJPH

Sebarkan artikel ini
Sertifikat Halal
Kemenag menegaskan setiap produk makanan wajib memiliki Sertifikat Halal. (foto: istimewa)
Sertifikat Halal
Kemenag menegaskan setiap produk makanan wajib memiliki Sertifikat Halal. (foto: istimewa)

“Pemasok seharusnya menjadi pihak yang wajib memiliki sertifikasi halal. Dengan begitu, hotel dapat memastikan bahan baku yang diterima sudah sesuai standar,” jelas Erick.

Erick juga menyoroti masa transisi yang diberikan dalam undang-undang, di mana kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM baru akan berlaku sepenuhnya pada tahun 2026. Hal ini menjadi tantangan bagi hotel-hotel yang bekerja sama dengan pemasok lokal, khususnya dari kalangan UMKM.

Baca Juga:  Biaya Sertifikasi Halal Turun Jadi Rp650 Ribu, Ini Ketentuannya

“Banyak hotel di daerah bergantung pada pasokan dari UMKM setempat. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk memastikan ketersediaan bahan baku halal sebelum masa transisi berakhir,” ujarnya.

Baca Juga:  Produk Makanan Wajib Bersertifikat Halal, Jika Tidak? Ini Kata Kemenag

IHGMA telah menyampaikan permintaan untuk mengadakan diskusi langsung dengan BPJPH dan pemangku kepentingan terkait. Erick berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi yang selaras dengan kebutuhan industri perhotelan tanpa menghambat pertumbuhan UMKM.

Baca Juga:  Menag Yaqut Kembali Buat Gebrakan, Luncurkan Logo Halal Baru Mirip Gunungan Wayang

“Kami ingin memastikan agar regulasi ini tidak mengurangi keberagaman produk yang ditawarkan, termasuk minuman beralkohol, yang menjadi salah satu layanan bagi tamu internasional dan domestik,” kata Erick.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3