Penutupan ini merupakan bagian dari kebijakan resmi yang tertuang dalam surat edaran Kepala Balai Besar TNGGP, dan akan berlaku selama satu pekan.
Keputusan tersebut, lanjut Agus, juga mengacu pada ketentuan hukum dan regulasi terkait pengelolaan kawasan konservasi.
Calon pendaki yang telah melakukan registrasi untuk pendakian selama masa penutupan diberikan dua opsi, yakni menjadwal ulang perjalanan atau mengajukan pengembalian dana.
“Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui call center atau akun media sosial resmi Balai Besar TNGGP,” jelasnya.