Ragam

Polisi Minta Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya, Begini Penjelasannya

×

Polisi Minta Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya, Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Sejumlah anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Sejumlah anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pihak kepolisian telah dengan tegas memperingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Meskipun sepeda listrik masih diizinkan untuk digunakan di kawasan tertentu, hal ini dilakukan semata-mata demi menjaga faktor keamanan.

Belakangan ini, semakin banyak masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Bahkan tak jarang anak-anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik tanpa memakai atribut keselamatan yang sesuai.

Baca Juga:  Lanud Suryadarma Sosialisasikan Profil SMA Pradita Dirgantara

“Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja,” ujar Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala dikutip dari Antara, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak untuk Scorpio Hari Ini

Menurutnya, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik semakin meningkat. Atas dasar itu, masyarakat diminta untuk lebih memahami pentingnya keselamatan saat menggunakan sepeda listrik, terutama bagi anak-anak.

Baca Juga:  Pengajuan Syarat Insentif Motor Listrik Kini Cukup dengan KTP, Begini Caranya

Sitta menjelaskan, larangan ini juga didasarkan pada aturan yang mengatur penggunaan sepeda listrik di jalan raya, yang telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2