Ragam

Polisi Terbitkan Aturan Baru, Bikin SIM harus Punya Sertifikat Mengemudi

×

Polisi Terbitkan Aturan Baru, Bikin SIM harus Punya Sertifikat Mengemudi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

JABARNEWS │ JAKARTA – Mabes Polri menertibkan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam aturan baru tersebut, ada persyaratan baru yang harus dipenuhi pemohon SIM, yakni wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Baca Juga:  Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini untuk Wilayah Bandung, Bogor dan Bekasi

Syarat baru pembuatan SIM tersebut tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga:  Konfercab PWI Purwakarta Diwarnai Aksi Walk Out Dan Tidak Quorum

“Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) angka 3, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (16/6).

Baca Juga:  Daftar Harga dan Cara Beli Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Selain itu, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2