Ragam

Polisi Terbitkan Aturan Baru, Bikin SIM harus Punya Sertifikat Mengemudi

×

Polisi Terbitkan Aturan Baru, Bikin SIM harus Punya Sertifikat Mengemudi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

JABARNEWS │ JAKARTA – Mabes Polri menertibkan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam aturan baru tersebut, ada persyaratan baru yang harus dipenuhi pemohon SIM, yakni wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Baca Juga:  Jadwal Layanan SIM Keliling di Bekasi Hari Ini, Sabtu 28 November 2024

Syarat baru pembuatan SIM tersebut tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga:  Ini Sumber Api Kebakaran yang Melanda Gedung Mabes Polri  

“Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) angka 3, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (16/6).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Cinta, Ada Kabar Baik Bagi Yang LDR

Selain itu, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2