
Selain bertujuan untuk menjaga kelestarian alam, program Bumi Hijau ini juga membantu mengurangi biaya operasional pertanian.
Tidak kalah penting, petani yang tergabung dalam program Bumi Hijau mendapatkan fasilitas pendampingan hukum, baik dalam hal hukum privat maupun kebijakan publik, demi memastikan perlindungan hukum bagi mereka.
Di Kabupaten Indramayu, misalnya, terdapat sekitar 2.000 petani binaan LBH Senapati Indonesia yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Mandiri (Gapoktan). Mereka mengelola lahan perhutanan sosial seluas 5.000 hektare.
Saat ini, lahan tersebut sedang dalam proses pengurusan legalitas dengan pendampingan dari LBH Senapati Indonesia.
Tak hanya di Indramayu, program Bumi Hijau ini juga menjangkau petani binaan di Kabupaten Sumedang, salah satunya di Kecamatan Ujung Jaya.