“Untuk Arka, pada saat ini diasuh Pak Ridwan Kamil. Pertimbangannya karena secara emosional dan psikologis, Arka sedang dekat dengan klien kami,” jelas Wenda.
Ia menambahkan, pengaturan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan, menyampaikan bahwa seluruh proses gugatan cerai ini dilakukan secara elektronik, mulai dari pendaftaran hingga pembacaan putusan.
Gugatan yang diajukan Atalia Praratya dinyatakan dikabulkan oleh majelis hakim.





