Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Kedua pihak masih memiliki hak mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
“Karena ini masih dalam masa upaya hukum, maka belum berkekuatan hukum tetap. Apabila salah satu pihak mengajukan banding, masih dimungkinkan dalam waktu 14 hari,” ujar Ikhwan dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis, 8 Januari 2026.
Adapun alasan detail dikabulkannya gugatan cerai tidak diungkapkan ke publik.
Ikhwan menegaskan, majelis hakim telah mempertimbangkan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





