Ragam

Resmi Bercerai dengan Atalia, Ini Alasan Hak Asuh Arkana di Tangan Ridwan Kamil

×

Resmi Bercerai dengan Atalia, Ini Alasan Hak Asuh Arkana di Tangan Ridwan Kamil

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil dan Arkana
Ridwan Kamil dan anak angkatnya, Arkana. (foto: istimewa)

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Kedua pihak masih memiliki hak mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga:  PTM Telah Dibuka, Syaiful Huda: Perlu Peran Ektra Semua Elemen

“Karena ini masih dalam masa upaya hukum, maka belum berkekuatan hukum tetap. Apabila salah satu pihak mengajukan banding, masih dimungkinkan dalam waktu 14 hari,” ujar Ikhwan dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis, 8 Januari 2026.

Baca Juga:  Dorong UMKM Go Global, Bank BJB Meriahkan The 11th East Asia Local and Regional Government Congress

Adapun alasan detail dikabulkannya gugatan cerai tidak diungkapkan ke publik.

Ikhwan menegaskan, majelis hakim telah mempertimbangkan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (kom)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Bentuk Tim Investigasi untuk Kumpulkan Data dan Fakta Polemik Ponpes Al Zaytun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4