Menurut Saldin, Sekretariat DPRD Soppeng sebelumnya mengajukan delapan pegawai, mulai dari sopir hingga ajudan, untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu melalui surat pernyataan tertanggal 8 Agustus 2025.
Pengajuan itu dilengkapi dengan surat rencana penempatan pada 22 Agustus 2025.
“Pada intinya meminta agar delapan nama yang terdaftar tersebut sesuai database Sekretariat DPRD agar tetap ditempatkan di Sekretariat DPRD,” tuturnya.
Masalah mencuat setelah SK PPPK Paruh Waktu terbit. Delapan orang yang selama ini bertugas di lingkungan kerja Ketua DPRD Soppeng justru tidak lagi ditempatkan di Sekretariat DPRD, melainkan dialihkan ke Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Soppeng.





