Ragam

Ribut Penempatan PPPK, Ketua DPRD Diduga Aniaya Pejabat BKPSDM

×

Ribut Penempatan PPPK, Ketua DPRD Diduga Aniaya Pejabat BKPSDM

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan dan pengrusakan
Ilustrasi pengrusakan dan penganiayaan. (Foto: iStock Photo).

Menurut Saldin, Sekretariat DPRD Soppeng sebelumnya mengajukan delapan pegawai, mulai dari sopir hingga ajudan, untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu melalui surat pernyataan tertanggal 8 Agustus 2025.

Baca Juga:  Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal Buka Potensi Lapangan Kerja

Pengajuan itu dilengkapi dengan surat rencana penempatan pada 22 Agustus 2025.

“Pada intinya meminta agar delapan nama yang terdaftar tersebut sesuai database Sekretariat DPRD agar tetap ditempatkan di Sekretariat DPRD,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Bakal Perhatikan Pandangan DPRD Soal 5 Raperda 2023

Masalah mencuat setelah SK PPPK Paruh Waktu terbit. Delapan orang yang selama ini bertugas di lingkungan kerja Ketua DPRD Soppeng justru tidak lagi ditempatkan di Sekretariat DPRD, melainkan dialihkan ke Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Soppeng.

Baca Juga:  Nasib Tenaga Honorer usai Dihapus Pemerintah, Begini Penjelasan Kemenpan-RB
Pages ( 2 of 6 ): 1 2 34 ... 6