Andi Farid kemudian menyusul ke kantor BKPSDM Soppeng pada Rabu (24/12/2025).
“Inti yang ditanyakan Andi Muhammad Farid bukan soal memaksakan kehendak, melainkan permintaan regulasi hukum, dasar aturan yang membuat penempatan bisa berubah, siapa yang mengusulkan perubahan itu, dan mengapa tidak ada pemberitahuan sejak awal,” jelasnya.
Namun Rusman menyebut perubahan penempatan PPPK bukan kewenangan BKPSDM Soppeng, melainkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jawaban itu disebut memicu emosi hingga terjadi adu mulut.
“Peristiwa tersebut lebih tepat dibaca sebagai luapan kekecewaan dan akibat dari frustrasi terhadap jawaban birokrasi yang tidak jelas, bukan rangkaian penganiayaan fisik terhadap seseorang,” terang Saldin.





