Rusman kemudian melaporkan Andi Farid ke Polres Soppeng pada Minggu (28/12/2025) atas dugaan pengancaman dan penganiayaan.
Sementara itu, kepolisian menyatakan penyelidikan masih berlangsung.
“Sementara dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi. Kita juga sudah lakukan visum, sementara ditunggu hasilnya,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra.
Saldin menegaskan kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum. Ia menilai perkara ini berawal dari persoalan administrasi yang tak kunjung mendapat penjelasan memadai.
“Intinya, akar persoalan sesungguhnya bukan aksi kekerasan, melainkan keganjilan administrasi penempatan PPPK Paruh Waktu yang berubah tanpa penjelasan, lalu berkembang menjadi konflik emosional akibat jawaban birokrasi yang dinilai tidak akuntabel,” imbuhnya. (dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





