Ia juga meminta agar jadwal mediasi dikoordinasikan langsung dengan mediator yang ditunjuk.
“Silakan ditanyakan kepada mediator kapan mediasi dijadwalkan. Semoga dapat ditemukan titik temu. Damai itu indah,” katanya.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menilai ketidakhadiran Ridwan Kamil kurang mencerminkan itikad baik dalam proses hukum.
Ia mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang menurutnya mewajibkan kehadiran para pihak.