JABARNEWS | JAKARTA – Setelah sempat melarang penjualan gas elpiji 3 kg oleh pengecer, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan kebijakan tersebut. Keputusan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas bersubsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa hari ini pengecer dapat kembali berjualan LPG 3 kg dengan status sebagai sub-pangkalan.
“Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub-pangkalan. Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun,” ungkap Bahlil, Selasa (4/2/2025).
Bahlil mengungkapkan bahwa pengaktifan kembali pengecer LPG 3 kg ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku ditelepon langsung oleh Presiden.
Dalam arahannya, menurut Bahlil, Presiden menegaskan bahwa distribusi LPG 3 kg harus tepat sasaran dan tetap terjangkau harganya.