Ragam

Seragam Guru PNS dengan Honorer di Jabar Akan Dibedakan

×

Seragam Guru PNS dengan Honorer di Jabar Akan Dibedakan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Dewi Sartika mengeluarkan surat kepada seluruh kabupaten/kota terkait pakaian dinas untuk SMA/SMK/SLB negeri.

Surat tertanggal 20 September 2019 itu membedakan pakaian dinas harian (PDH) guru dan tenaga kependidikan (GTK) berstatus PNS dengan yang non PNS.

Jika sebelumnya tidak ada perbedaan, kini guru honorer dilarang menggunakan PDH warna khaki dan seragam Korpri. Mereka hanya boleh menggunakan kemeja polos warna terang dan celana gelap untuk pria. Sedangkan perempuan menggunakan blazer untuk Senin dan Selasa.

Baca Juga:  Jadwal Mobil SIM Keliling Hari Ini untuk Wilayah Bandung, Bogor dan Bekasi

Rabu dan hari besar nasional atau setiap 17 Agustus kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap. Kamis dan Jumat batik atau bordir.

Perubahan ini membuat guru honorer K2 di Jawa Barat tersentak. Mereka menilai kebijakan tersebut sangat diskriminatif.

“Disdik Jabar sudah melakukan tindakan diskriminatif dalam menentukan seragam. Di hadapan siswa, harusnya guru PNS maupun honorer tidak dibedakan. Sebab, kami mengajar sesuai dengan kurikulum,” kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Cecep Kurniadi, dilansir dari laman JPNN.com, Minggu (22/9/2019).

Baca Juga:  10 Dampak Buruk Sering Konsumsi Minuman Bersoda, Termasuk Risiko Kanker

Cecep menduga, kebijakan tersebut dikeluarkan karena tindakan asusila dua oknum guru SMK yang viral di medsos dan sudah ditangani kepolisian.

Baca Juga:  Wow.. Mangga Asal Cirebon Ini Harganya Capai Rp. 1 Juta Per Kg

“Tindakan bejat guru honorer non K2 itu berimbas ke semua honorer. Sekarang semakin kelihatan mana guru PNS dan honorer. Padahal sebelumnya, tidak ada yang tahu kami honorer,” keluhnya.

Dia menambahkan, seragam khaki adalah pakaian dinas harian kebanggaan guru honorer. Dengan seragam tersebut mereka disegani para siswa dan orang tua karena dianggap PNS juga.

“Kalau sekarang dibedakan, kebanggaan hilang sudah,” ucapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan