JABARNEWS | PURWAKARTA – Karena kasus pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang kini membuat heboh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Saat membaca pemberitaan seputar Covid-19 kita jadi familiar dengan istilah ODP, PDP, Suspect dan Positif. Lalu, apa perbedaannya?
Hal tersebut diungkapkan Juru bicara Satgassus Covid-19 Purwakarta Wahyu Wibisono. Sebelum seseorang dinyatakan sebagai pasien positif infeksi COVID-19, mereka umumnya akan masuk dalam salah satu dari ketiga kelompok ini.
Menurutnya, pertama, Orang Dalam Pemantauan (ODP). Seseorang dikatakan ODP apabila ia sempat bepergian ke negara lain yang merupakan pusat penyebaran virus corona. Anda juga akan masuk sebagai ODP apabila pernah berkontak langsung dengan pasien yang positif corona.
“Orang yang masuk dalam kelompok ini adalah mereka yang belum menunjukan gejala sakit,” kata pria yang akrab disapa Wibie itu, Jumat (20/3/2020).
Kedua, lanjut dia, Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Orang yang masuk dalam kategori ini, sudah dirawat oleh tenaga kesehatan (menjadi pasien) dan menunjukan gejala sakit seperti demam, batuk, pilek dan sesak napas.
Selanjutnya, kata Wibie ada istilah Suspect. Suspect corona adalah orang yang diduga kuat terjangkit insfeksi Covid-19 dengan menunjukan gejala virus corona seperti demam, batuk, pilek dan sesak napas. Orang yang berstatus suspect juga pernah melakukan kontak dekat dengan pasien positif corona atau sudah mengarah ke penyakit yang dimaksud, namun belum didapatkan hasil laboratorium positif.
“Kemudian ada istilah Positif, yaitu orang yang Positif Covid-19, dan sudah terkonfirmasi dengan pemeriksaan klinis dan laboratorium secara mikroskopis (pemeriksaan dengan mikroskop),” pungkasnya. (Gin)