Ragam

Setelah Ratusan CPNS, Kini 442 PPPK Juga Pilih Mengundurkan Diri

×

Setelah Ratusan CPNS, Kini 442 PPPK Juga Pilih Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. (foto: ilustrasi)

Dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya,” demikian bunyi sanksi yang tertera di Bab IV tentang Pengangkatan Menjadi PPPK di Pasal 41 ayat 5.

Baca Juga:  Uu  Ruzhanul Ulum Usul Jawa Barat Lockdowon, Ini Alasannya

Ketua Umum Ikatan Sumber Daya Manusia Indonesia (ISPI) Ivan taufiza mengatakan aturan tersebut berlaku untuk PPPK yang menempati posisi guru dan non guru.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Keungan Kamu Sedang Tidak Baik-baik Saja

“Sama saja menurut saya, buat guru dan non guru,” jelasnya, kepada detikcom, Senin (30/5/2022).

Sebagai informasi, 442 orang yang mengundurkan diri PPPK ini lebih besar dari mereka yang mengundurkan diri dari kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tercatat ada 100 orang mundur setelah lolos seleksi CPNS. (red)

Baca Juga:  Jadwal Pencairan Gaji Ke-13, Dua Kriteria PNS Ini Tidak Dapat

 

sumber: Detik.com

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan