JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – AW (20) ditangkap unit PPA Polres Serdang Bedagai dari rumahnya di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (17/3/2020), atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
AW melakukan aksi bejadnya kepada seorang ABG yang masih berusia 16 tahun itu, dengan membawanya ke sebuah hotel yang berada di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasubag Humas Polres Serdang Bedagai Ioda Zulfan Ahmadi pada jabarnews.com mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus asusila terhadap korban di Hotel Suka Damai Indah.
“Pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan korban di hotel sejak bulan Agustus 2019 lalu,” katanya.
Dijelaskannya, atas perbuatan itu Mawar kondisi mengandung minta pertanggung jawaban pelaku. Namun pelaku bantah dan tidak mau bertanggung jawab kemudian korban bersama orang tuanya membuat pengaduan ke Polres Serdng Bedagai.
“Atas laporan orangtua korban, akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” bilang Ipda Zulfan.
Ditempat terpisah, Mawar mengatakan pada bulan Agustus 2019 malam pelaku menjepit dirinya dengan dalih melihat hiburan organ tunggal. Kemudian pelaku membawa dirinya untuk menginap di hotel.
“Waktu sudah hampir pagi kemudian pelaku mengajak tidur di hotel, malam aku disetubuhi pelaku. Bahkan setiap ada waktu pelaku membawaku ke hotel untuk melakukan persetubuhan,” bilangnya. (Ptr)