“Ketika order berkurang, pekerjaan jadi tidak ada. Lama-lama perusahaan tidak sanggup lagi membayar gaji mereka, dan akhirnya mengambil langkah PHK sebagai upaya terakhir,” ujarnya.
Kemenaker, kata Afriansyah, akan memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi apabila PHK benar terjadi.
Pemerintah, melalui mekanisme yang berlaku, akan memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar hak normatif seperti pesangon dan jaminan hari tua dapat diberikan sesuai aturan.
“Nanti kita dari kementerian akan memfasilitasi pekerja dengan pelaku usaha agar mereka tetap mendapatkan hak-hak normatifnya, termasuk pesangon dan jaminan hari tua,” ucapnya.