Kasus lain muncul di Kabupaten Bekasi. Bupati Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, yang juga kepala desa, diduga menerima uang muka proyek atau ijon senilai Rp9,5 miliar dari pihak swasta untuk pekerjaan yang bahkan belum berjalan.
Selain itu, KPK menyebut ada penerimaan lain sekitar Rp4,7 miliar.
Memasuki awal 2026, Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara jual beli jabatan perangkat desa.
Tarif yang diduga dipasang berkisar Rp125–150 juta dan kemudian membengkak hingga Rp225 juta per orang. Uang yang disita dalam perkara ini mencapai Rp2,6 miliar.
Beberapa hari kemudian, Sudewo kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda terkait proyek jalur kereta api.
Pada hari yang sama, Wali Kota Madiun Maidi juga ditangkap dalam OTT terkait dugaan penerimaan fee proyek dan dana CSR. Dua pejabat lain serta pihak swasta ikut ditetapkan sebagai tersangka.





