Ragam

Syarat Pensiun Dini PNS dan Cara Pengajuannya

×

Syarat Pensiun Dini PNS dan Cara Pengajuannya

Sebarkan artikel ini
Pengajuan pensiun PNS
Pengajuan pensiun dini PNS. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Syarat pensiun dini PNS harus dipenuhi sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, terutama mengenai batas usia pensiun yang telah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:  Setelah THR Lebaran, Kini PNS Menunggu Gaji ke-13 Cair, Ini Jadwal Pencairannya

Namun, dalam situasi tertentu, seorang PNS dapat mengajukan pensiun dini jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Oleh karena itu, penting bagi PNS untuk memahami syarat dan prosedur pengajuan pensiun dini yang akan dijelaskan di bawah ini.

Baca Juga:  3 Hal yang Buat Kiki Amalia Marah Besar terhadap Agung Nugraha, Nomor 1 Tidak Ada Ampun

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai syarat pensiun dini PNS, kita perlu memahami ketentuan yang mengatur pensiun dini PNS. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017.

Baca Juga:  Usai Dilarang Bukber Puasa, Kini PNS Dilarang Tambah Cuti dan Gelar Halal Bihalal  

Menurut peraturan tersebut, seorang PNS dapat mengajukan pensiun dini jika memenuhi dua persyaratan kumulatif, yaitu:

Pages ( 1 of 2 ): 1 2