Menurut Budi, pengisian LHKPN mewajibkan pelapor menjelaskan asal-usul setiap aset yang dimiliki. Jika kolom tersebut kosong, berarti informasi itu tidak dicantumkan oleh pelapor.
“Betul (seharusnya ditulis pelapor LHKPN),” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran, dari 31 bidang tanah atas nama Ade Kuswara Kunang, hanya dua bidang yang tercatat sebagai hasil perolehan sendiri.
Kedua aset itu berada di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi dengan nilai total Rp 435 juta.





