Adapun 29 bidang tanah lainnya tidak disertai keterangan asal-usul kepemilikan.
Secara keseluruhan, nilai aset tanah Ade dalam LHKPN mencapai Rp 76,5 miliar. Data tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman KPK setelah Ade terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12).
KPK menetapkan Ade sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Selain Ade, penyidik juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proyek yang berkaitan dengan perkara tersebut rencananya baru akan dikerjakan tahun depan. Dana yang diterima itu disebut sebagai uang muka atau jaminan proyek. (det)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





