Ragam

Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Januari 2025, Ini Aturan Lengkapnya

×

Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Januari 2025, Ini Aturan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Pajak kendaraan
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG –  Mulai Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan skema Opsen Pajak, sebuah kebijakan baru yang akan menjadi tambahan beban bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Peminat Kartu Kuning Tembus 1.000 Lebih

Kebijakan ini muncul bersamaan dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun yang sama.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Opsen merupakan pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Taurus, Gemini dan Cancer Senin 28 November 2022

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten atau kota atas pokok pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Samsat Karawang Catat Rp144,7 Miliar dari Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025
Pages ( 1 of 3 ): 1 23