Ragam

Terbukti LGBT, Dua Prajurit TNI Langsung Dipecat dan Dipenjara selama 6 Bulan

×

Terbukti LGBT, Dua Prajurit TNI Langsung Dipecat dan Dipenjara selama 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pasangan LGBT
Ilustrasi para pelaku LGBT. (foto: istimewa)
Ilustrasi para pelaku LGBT. (foto: istimewa)

Majelis Hakim Pengadilan Militer menyebutkan, Surat Telegram tersebut mengandung perintah bagi semua prajurit. Bahkan perintah tersebut sudah berulang kali disampaikan pimpinan saat sosialisasi tentang larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian).

Dengan alasan itu, perintah dalam Surat Telegram tersebut memuat kehendak (perintah) yang berhubungan dengan kepentingan dinas militer yang dikeluarkan oleh Pimpinan TNI.

Baca Juga:  Waduh! Perkembangan Perilaku Menyimpang LSL Sangat Cepat Ibarat MLM

“Bahwa benar Panglima TNI, Kasal memiliki wewenang dalam menerbitkan Surat Telegram yang merupakan aturan yang berlaku bagi semua prajurit TNI yang berada di bawahnya komandonya,” ujar majelis hakim yang beranggotakan Mayor Laut M Zainal Abidin dan Mayor Ferry Budi Styanti.

Surat Telegam (ST) ini adalah norma dan bagi TNI ini adalah norma hukum sekalipun dalam tingkat peraturan yang paling bawah. Hal ini harus diikuti dan ditaati oleh seluruh prajurit TNI serta harus dipahami dan diketahui dan tidak ada istilahnya prajurit TNI yang belum mengetahui maupun belum membaca ST Panglima TNI ini atau ketentuan tersebut.

Baca Juga:  Panglima Kerahkan Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejati hingga Kejari, Ada Apa?

“Dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa unsur kedua yaitu, ‘dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas’ telah terpenuhi,” ucap majelis hakim dikutip dari Detik.com.

Baca Juga:  17 GITET Dinyalakan PLN, Ini Daerah Yang Sudah Menyala

Majelis hakim berpendapat terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM. (red)

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan