Ragam

UMK Bandung Rp 3,3 Juta, Naik 8%

×

UMK Bandung Rp 3,3 Juta, Naik 8%

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Upah Minimum Kota Bandung (UMK) telah ditetapkan sebesar Rp. 3,3 juta. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, nilai UMK itu sudah sesuai hasil rapat dewan pengupahan dan tripartit (pemerintah, pengusaha, dan buruh), bahwa UMK 2018 mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Sagittarius, Capricorn dan Aquarius: Apapun Itu Kamu Jangan Boros

“Kalau ditanya cukup gak cukup itu mah relatif ya. Tapi kita mengupayakan tidak hanya UMK itu, tapi yang lain, bisa buruh, sembako, perumahan di rusun, itu bentuk perhatian kita,” jelas Oded.

Baca Juga:  Waktu Terbaik untuk Sholat Tahajud dan Keutamaannya

Orang nomor satu di Kota Bandung itu mengklaim hasil penetapan UMK tersebut tidak ada penolakan. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Baca Juga:  Tak Hanya Soal Vokal, Nabila Taqiyyah Bakal Kasih Tips Lolos Audisi Indonesian Idol Bandung 2025

Tinggalkan Balasan