Ragam

UMK Bandung Rp 3,3 Juta, Naik 8%

×

UMK Bandung Rp 3,3 Juta, Naik 8%

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Upah Minimum Kota Bandung (UMK) telah ditetapkan sebesar Rp. 3,3 juta. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, nilai UMK itu sudah sesuai hasil rapat dewan pengupahan dan tripartit (pemerintah, pengusaha, dan buruh), bahwa UMK 2018 mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Baca Juga:  Kasus Narkoba, Jamal "Preman Pensiun" Meminta Direhabilitasi

“Kalau ditanya cukup gak cukup itu mah relatif ya. Tapi kita mengupayakan tidak hanya UMK itu, tapi yang lain, bisa buruh, sembako, perumahan di rusun, itu bentuk perhatian kita,” jelas Oded.

Baca Juga:  Buruan Klaim Kode Redeem FF 30 Juni 2023, Ada Item Hingga Skin Senjata Gratis

Orang nomor satu di Kota Bandung itu mengklaim hasil penetapan UMK tersebut tidak ada penolakan. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Siap Boyong Jokowi Ke Rumah Janda-Janda Tua Di Jawa Barat

Tinggalkan Balasan