Ragam

UMK Bandung Rp 3,3 Juta, Naik 8%

×

UMK Bandung Rp 3,3 Juta, Naik 8%

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Upah Minimum Kota Bandung (UMK) telah ditetapkan sebesar Rp. 3,3 juta. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, nilai UMK itu sudah sesuai hasil rapat dewan pengupahan dan tripartit (pemerintah, pengusaha, dan buruh), bahwa UMK 2018 mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Baca Juga:  FAMI Siap Gugat PLN Terkait Pemadaman Listrik Massal

“Kalau ditanya cukup gak cukup itu mah relatif ya. Tapi kita mengupayakan tidak hanya UMK itu, tapi yang lain, bisa buruh, sembako, perumahan di rusun, itu bentuk perhatian kita,” jelas Oded.

Baca Juga:  Meski Anggaran Terbatas, DPU Kota Bandung Tetap Pelihara Sungai

Orang nomor satu di Kota Bandung itu mengklaim hasil penetapan UMK tersebut tidak ada penolakan. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Baca Juga:  Gadis Ini Hilang Sejak Sepekan Lalu, Sempat Buat Surat Untuk Orangtua

Tinggalkan Balasan