Ragam

Usai Diputus Bersalah oleh DKPP, Mantan Ketua KPU Jabar Ini Dilaporkan ke Mabes Polri

×

Usai Diputus Bersalah oleh DKPP, Mantan Ketua KPU Jabar Ini Dilaporkan ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyudi, saat memimpin rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat tahun 2024 (Foto: Tangkapan layar akun YouTube KPU Provinsi Jawa Barat)
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyudi, saat memimpin rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat tahun 2024 (Foto: Tangkapan layar akun YouTube KPU Provinsi Jawa Barat)

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, Eep Hidayat, secara resmi melanjutkan gugatan hukum terhadap mantan Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni.

Baca Juga:  Solusi Pemkab Purwakarta Ketika Warganya Butuh Air Bersih

Gugatan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Subang terhadap mantan Ketua KPU Jabar ersebut diajukan pada Kamis, 6 Februari 2025.

Melalui kuasa hukumnya, M. Irwan Yustiarta, S.H., Eep melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga:  Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara, Polres Purwakarta Kerahkan Personel

Gugatan mantan Bupati Subang tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang dilakukan Ummi Wahyuni selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga:  Buruan Klaim 8 Kode Redeem Selasa 18 Juli 2023, Kalian Bisa Dapat Item Ini
Pages ( 1 of 4 ): 1 234