Mereka menilai hal ini berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak mewakili kehendak mayoritas.
Dalam permohonan itu, mereka juga menyinggung praktik pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang mengharuskan pemenang meraih lebih dari 50 persen suara dan menggelar putaran kedua bila tak ada calon yang memenuhi syarat tersebut.
“Aturan seperti itu lebih adil, demokratis, dan memberikan kepastian hukum karena memastikan bahwa calon terpilih adalah yang dikehendaki mayoritas pemilih,” ujar mereka.
Isi Petitum Permohonan:
- Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.