Ragam

UU Pilkada Digugat ke MK, Desak Pemilu Kepala Daerah Gunakan Sistem Dua Putaran

×

UU Pilkada Digugat ke MK, Desak Pemilu Kepala Daerah Gunakan Sistem Dua Putaran

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindonews).

Mereka menilai hal ini berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak mewakili kehendak mayoritas.

Dalam permohonan itu, mereka juga menyinggung praktik pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang mengharuskan pemenang meraih lebih dari 50 persen suara dan menggelar putaran kedua bila tak ada calon yang memenuhi syarat tersebut.

Baca Juga:  Dampak Larangan Mudik Lebaran 2021, Organda Jabar Prediksikan Ini

“Aturan seperti itu lebih adil, demokratis, dan memberikan kepastian hukum karena memastikan bahwa calon terpilih adalah yang dikehendaki mayoritas pemilih,” ujar mereka.

Baca Juga:  Saat Desa Di Purwakarta Kembangkan Inovasi, Inilah Runutan Ceritanya

Isi Petitum Permohonan:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
    Pages ( 3 of 5 ): 12 3 45