Visa haji furoda merupakan visa non-kuota yang diberikan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui skema mujamalah, di luar alokasi resmi yang diatur Kementerian Agama RI.
Program ini berbeda dengan haji khusus atau haji plus yang masuk dalam kuota nasional dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dodi mengungkapkan, sejumlah biro perjalanan di Jabar telah terlanjur membayar tiket pesawat dan memesan hotel untuk jemaah yang dijadwalkan berangkat menggunakan visa furoda. Akibatnya, mereka kini terjebak dalam situasi sulit.
“Sebagian travel berencana mengembalikan dana jemaah sepenuhnya, tapi ada juga yang masih bernegosiasi karena dana sudah terserap untuk akomodasi dan transportasi. Biasanya visa ini keluar mepet, hanya sekitar tiga minggu sebelum keberangkatan,” kata dia.
Dodi mengimbau biro perjalanan untuk lebih berhati-hati dalam memasarkan program haji furoda ke depan, mengingat ketidakpastian yang menyelimuti regulasi dan penerbitan visanya.