“Semoga Pak Gubernur sehat selalu,” kata Ade singkat.
Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK) memeriksa Bupati Ade sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan ayah Ade, HM Kunang alias Haji Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.
Ketiganya menjadi tersangka pada Sabtu, 20 Desember 2025, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK lakukan pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.(red)





