Sajabar

Bapertarum Hilang, PNS Wajib Menabung Di Tapera

×

Bapertarum Hilang, PNS Wajib Menabung Di Tapera

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Pegawai negeri sipil (PNS) wajib menabung di Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Itu menyusul dileburnya Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dengan Tapera. Peleburan lembaga itu sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera telah mengamanatkan agar

“Semua PNS wajib menabung di Tapera, terutama pekerja formal dengan pendapatan di atas yang telah ditentukan. Intinya PNS wajib menabung di Tapera,” kata Direktur Sekretariat Tetap (Setap) Bapertarum-PNS, Heroe Soelistiawan, di Jakarta, dikutip laman Kompas, Sabtu (21/4/2018).

Heroe mengungkapkan, tabungan para PNS aktif yang ada di Bapertarum-PNS menjadi modal awal Tapera dan modal awal tabungan para PNS tersebut. Sedangkan bagi PNS pensiun yang tercatat hingga Tapera diberlakukan, tabungannya akan dicairkan dan diberikan kepada mereka.

Baca Juga:  Tersandung Kasus, Idrus Marham Mundur Dari Mensos

“Dari total aset Bapertarum-PNS sebanyak Rp 11,4 triliun, sebesar 10 persen atau kurang lebih Rp 1,2 triliun akan dibayarkan langsung ke pensiunan PNS. Sedangkan sisanya sekitar Rp 10,2 triliun yang merupakan tabungan PNS akan digunakan sebagai modal awal tabungan mereka di Tapera,” ujarnya.

Jelang operasionalisasi Tapera, untuk tahap awal dibentuk Komite Tapera. Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, Perpres Pembentukan Komite Tapera sudah direalisasikan.

“Sejak ditandatangani Presiden, Pansel (Panitis Seleksi) untuk memilih Komisioner Komite Tapera sudah mulai dibentuk kok. Pembentukan Pansel selesai Maret 2018,” ungkapnya di Istana Negara, dikutip laman Kontan, Sabtu.

Baca Juga:  Unjuk Rasa Peringatan Hari Tani Nasional di Kota Tasikmalaya Ricuh

Basuki menambahkan, dalam Perpres, disebutkan tata cara penyusunan dan perekrutran komisioner dan deputi komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera yang terdiri dari satu komisioner dan empat deputi komisioner.

Diketahui, Bapertarum PNS resmi dibubarkan pemerintah pada Maret lalu. Pembubaran tersebut merupakan langkah awal pembentukan BP Tapera) sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016.

Pembubaran Bapertarum PNS merupakan langkah awal pembentukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sesuai Undang-undang Nomor 4 tahun 2016.

Menurut Direktur Utama Bapertarum PNS,  Heroe Soelistiawan, setelah adanya keputusan itu, pihaknya menerapkan dua kebijakan, yaitu untuk PNS yang memasuki masa pensiun dan PNS yang masih bekerja.

Dikatakannya, untuk PNS yang pensiun, Bapertarum akan dikembalikan kepada yang bersangkutan (PNS pensiun aktif) atau ahli waris bagi PNS yang sudah meninggal (PNS pensiun punah).

Baca Juga:  Aldo Labetubun: Asing Punya Kepentingan di Papua

“Pengembalian tabungan perumahan PNS yang telah pensiun dilakukan sejak 19 Maret 2018. Pengembalian tabungan PNS pensiun aktif dilakukan melalui PT Taspen bagi 1.292.622 orang dengan nilai Rp. 2,64 triliun. Sedangkan untuk PNS punah dikembalikan kepada ahli waris peserta yang sudah wafat. Pengembalian tersebut dilakukan melalui Bank BRI untuk 311.734 orang, atau senilai Rp 686,81 miliar,” kata Heroe.

Heroe menyebutkan, untuk PNS yang masih bekerja, Bapertarum selanjutnya dikelola oleh BP Tapera. Saat ini, pemerintah tengah memberikan masa transisi Bapertarum menjadi BP Tapera hingga awal tahun 2019. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan