JABARNEWS | SUMEDANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Karaton Sumedang Larang sebagai langkah konkret negara mencegah klaim sepihak dari pihak luar atas warisan budaya tradisional di Kabupaten Sumedang.
Penyerahan Sertifikat KIK tersebut dilaksanakan di Bale Agung Srimanganti, Karaton Sumedang Larang, pada Rabu, 24 Desember 2025.
Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal yang diserahkan mencakup perlindungan hukum atas sejumlah tradisi adat Karaton Sumedang Larang, di antaranya Kirab Mahkota dan Panji, serta tradisi Jamasan atau prosesi pencucian benda-benda pusaka yang menjadi identitas budaya Sumedang.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, secara langsung menyerahkan sertifikat tersebut kepada Sri Radya Karaton Sumedang Larang, PYM H. Rd. I. Lukman Soemadisoeria. Penyerahan ini turut disaksikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia, jajaran pejabat administrator, serta tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jabar.
Asep menegaskan, Sertifikat KIK merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kekayaan intelektual komunal yang dimiliki masyarakat adat.





