“Apabila dilakukan pelarangan, nasib ribuan pekerja ini bisa terancam. Lalu, apakah Gubernur KDM mau tanggung jawab. Pelarangan sawit ini bukanlah solusi tepat,” tegas Qayuum.
Ia menjelaskan pemicu kebijakan larangan penanaman sawit berawal dari adanya laporan penanaman sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, akan lebih bijak jika Dedi Mulyadi menindak pelaku penanaman sawit yang tidak mengikuti perizinan dan regulasi, bukan malah melakukan pelarangan dan penggantian sawit tanpa diikuti data pendukung.
Dewan Pakar Apkasindo Ermanto Fahamsyah menambahkan, terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang larangan penanaman sawit sejatinya tidak sesuai dengan aturan nasional.
Sebab menurutnya, surat edaran merupakan aturan yang bersifat internal dan berlandaskan pada kewenangan mengurus serta produk hukum berupa keputusan administratif.





