Lebih lanjut, surat edaran umumnya memuat penjelasan atau prosedur untuk mempermudah atau menjelaskan peraturan yang harus dilaksanakan. Dengan sifat itu, surat edaran seharusnya tidak menegasikan sebuah peraturan perundang-undangan.
“Apabila SE memuat larangan atau kewajiban yang bertentangan dengan norma yang diatur atau melampaui kewenangan atribusi/delegasi yang diberikan kepada daerah, maka SE tersebut tidak dapat menggantikan atau meniadakan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Sementara itu, dalam surat edaran tersebut Dedi Mulyadi juga menginstruksikan penggantian tanaman atau alih komoditas secara bertahap bagi lahan yang sudah terlanjur ditanami sawit di seluruh Jawa Barat.
Gubernur menegaskan karakteristik geografis Jawa Barat yang sempit tidak kompatibel dengan industri sawit yang masif dan boros air, sehingga memicu ancaman krisis air dan bencana lingkungan.
“Jawa Barat itu kecil, wilayahnya sempit. Sawit butuh lahan luas, enggak cocok. Kita cocoknya teh, karet, kina, kopi,” ujar Dedi melalui keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026).





