Ia menyayangkan tidak adanya laporan masuk sebelum dampak lingkungan dirasakan masyarakat.
“Kalau yang di Cirebon ini saya enggak ada yang lapor. Kepala desa kalau lapor kan bisa diselesaikan. Gubernur enggak mungkin tahu semua hal setiap waktu,” kata Dedi.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan pelarangan berlaku baik untuk lahan milik masyarakat maupun badan usaha, demi mengembalikan fungsi lahan Jawa Barat sebagai daerah konservasi air dengan tanaman keras yang lebih ramah lingkungan.(red)





