“Untuk pajak kendaraan bermotor kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti 2025. Dan untuk BBNKB juga tidak mengalami kenaikan,” ucap Dedi Mulyadi.
Bahkan di tahun 2026, Pemprov Jabar justru memberikan keringanan signifikan untuk sektor transportasi umum.
Gubernur yang akrab disapa KDM ini mengungkapkan kendaraan plat kuning angkutan penumpang yang pada 2025 dikenakan pajak 60 persen kini dipangkas setengahnya menjadi 30 persen.
Selain itu, penurunan drastis juga diberikan untuk plat kuning angkutan barang dari 100 persen menjadi 70 persen.
Dedi Mulyadi kemudian mengapresiasi warga Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan. Menurutnya, dana pajak yang terkumpul telah menghasilkan pembangunan infrastruktur berkualitas yang bisa dinikmati semua warga.





